JAKARTA, iNewsCirebon.id - Begini cara polisi melacak praktek judi online. Judi online saat ini tengah marak diklangan masyarakat, pihak keamanan pun berusaha agar praktek judi online ini tidak menjamur.
Untuk itu pihak kepolisan pun berupaya dengan berbagai cara untuk memberantas praktek judi online ini. Perjudian online merupakan tindakan melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Adapun ancaman untuk yang melanggar pasal tersbut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tidak hanya dengan UU ITE, penjudi juga bisa dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Seperti yang diutarakan Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik, yang mengatakan modus dari tersangka judi online biasanya dilakukan oleh beberapa orang. Dimana setaip orang memiliki peranannya masing-masing.
salah satu peran yang dilakukan pelaku adalah sebagai bandar untuk mengumpulkan uang, kemudian ada juga peran yang memasukkan ke situs judi online.
JAKARTA- Ada cara polisi melacak penjudi online yang menarik untuk dibahas. Salah satunya, Polres Malang berhasil membongkar aksi judi online yang melibatkan tersangka berbeda. Para tersangka ditangkap dari tempat berbeda berdasarkan laporan masyarakat.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik menyatakan, lima tersangka ini terdiri dari empat lokasi penangkapan. Di Kecamatan Tirtoyudo terdapat dua tersangka bernama Hendri dan Warsono warga Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, di Kecamatan Wagir dua tersangka yakni Yono Suharto warga Desa Mandalanwangi, Kecamatan Wagir.
Kemudian satu orang diamankan bernama Abdul Rosid dari pengungkapan judi online di Desa Talangagung, serta dua orang tersangka bernama Rohmad Darmawan dari lokasi yang ada di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen.
"Jadi tersangka ini modusnya hampir sama. Modus yang digunakan para penombok ini menyerahkan uang kepada tersangka, dari tak dibelikan judi melalui situs online," ucap Iptu Achmad Taufik
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Modus kedua tersangka Hendri dan Warsono, pelaku judi online di Kecamatan Tirtoyudo misalnya, Taufik menjelaskan bahwa kedua memiliki peran berbeda. Dimana Warsono berperan sebagai bandar untuk mengumpulkan uang, kemudian ia menyerahkannya ke Hendri untuk selanjutnya dimasukkan ke situs judi online.
"Jadi situs online ini mereka sudah masuk ke dalam situs online itu, dan mereka menerima penyerahan uang itu dari para penombok. Dan apabila mendapatkan hasil maka mereka akan mendapatkan keuntungan dari perjudian itu. Jadi ketika nomor keluar mereka mendapatkan keuntungan," bebernya.
Kelima tersangka ini mempelajari perjudian online dan mengenal situs judi online dari internet. Mereka belajar secara otodidak sebelum akhirnya mempraktekkan cara kerja judi togel secara online sejak dua bulan lalu.
"Jadi situs online ini diketahui di Singapura dan Hongkong, diketahui oleh tersangka. Namun untuk adminnya mereka tidak tahu, mereka hanya langsung memasukkan nomor ditombokkan ke situs online itu," ujarnya.
Dirinya menyebut ada beberapa situs judi online yang menjadi alat ketujuh tersangka menjalankan aksinya, beberapa situs judi seperti OLX toto, kemudian situs judi kingdom 4G0727, kemudian ada SULTANTOTO.
"Jadi ketika nomor itu muncul, kalau Singapura sore hari kalau hongkong malam hari. Ketika nomor itu keluar mereka akan mendapatkan keuntungan dari sana. Jadi ada tiga situs," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kelimanya terancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Bojonegoro (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menangkap 20 orang pemain judi online dalam operasi yang dilakukan pada periode 31 Oktober hingga 10 November 2024 di wilayah tersebut. "Ada 20 pelaku pemain judi online yang diamankan di warung oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur, Senin. Disampaikan Mario, puluhan pemain judi online tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Bojonegoro di delapan lokasi, diantaranya di wilayah Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen dan Kalitidu. "Semuanya pemain seluruhnya warga Bojonegoro, untuk wilayah Balen ada 2 TKP," jelas Mario yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono. Menurutnya, selain menangkap 20 orang pemain judi online tersebut, petugas juga menyita 20 telepon pintar berbagai merk dan putaran uang sebesar Rp60 juta dari akun masing-masing pemain. "Uang tunai yang diamankan tidak ada, perhitungan uang tersebut dari hasil penarikan para pemain di akun mereka," kata Mario. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Mario, para pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," terangnya. Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, termasuk judi online, dimana upaya untuk memberantas judi online tersebut mendapatkan perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri. "Serta dilakukan upaya preventif dan preemtif, edukasi agar tidak lagi kecanduan judi online dan yang lainnya, karena bermain judi dapat merusak perekonomian dan keluarga," kata Mario.
Barang bukti judi online Akurasi4D yang diamankan Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. (Foto/Humas Polri)
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya lagi-lagi berhasil membongkar kasus situs judi online (judol). Kali ini, polisi menyasar lima orang yang kedapatan turut mengelola website Akurasi4D yang ternyata dibeli dari Kamboja.
“Jaringan ini membeli domain ataupun script untuk menjalankan website judi online melalui media sosial Telegram kepada orang di luar negeri Kamboja,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).
Tersangka berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web. Lalu, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, serta A melakukan promosi web judi di Facebook.
“Untuk kelima tersangka, tidak ada yang di bawah umur, paling muda berumur 24 tahun,” katanya.
Dari hasil pendalaman, Rovan mengatakan jika website yang dikelola para tersangka ternyata dipakai juga untuk menipu para korban. Karena website tersebut hanya berlaku untuk deposit, tidak bisa menarik uang hasil permainan atau withdraw.
"Webnya hanya bisa deposit, tapi tidak bisa withdraw," ujarnya.
Meski demikian, Rovan mengatakan saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan menyita 15 ponsel operasional empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.
Selain itu, ada uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, 2 buku tabungan, dan 1 mobil Honda Odyssey hitam yang dipakai operasional para tersangka.
"Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Artikel `Foto` belum tersedia
TerkiniTerlamaPaling sesuaiImagesize DescImagesize AscFilesize DescFilesize Asc
Bekasi24jam.com - Tiga orang pelaku judi slot tertangkap basah di sebuah warnet di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, oleh Unit Reskrim Polsek Jatiasih, Kamis (26/08/22).
Ketiga orang pelaku yang ditangkap yaitu 3 orang pria berinisial MY (25), MS (41) dan seorang wanita berinisial RN (30).
"Polsek Jatiasih melalui unit reskrim mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan Slot di warnet diwilayah Bekasi Selatan,” kata Kasir Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari Kamis (25/8/2022).