Pencegahan Tindak Kejahatan
Dengan adanya ancaman hukuman, hukum pidana berfungsi sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan. Ancaman pidana diharapkan dapat menakuti calon pelaku agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Ini memastikan bahwa pelanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP merupakan hukum pidana dasar yang mengatur berbagai jenis tindak pidana dan hukuman di Indonesia. KUHP mengatur berbagai aspek tindak pidana umum, seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, dan sebagainya.
Selain KUHP, terdapat undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana tertentu, misalnya Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini memberikan sanksi khusus terhadap kejahatan yang tidak diatur dalam KUHP.
Pencurian Mobil dengan Teknik ‘Malam Minggu’
Jika sebelumnya mencuri dengan bongkar kunci atau merusak kendaraan merupakan hal yang umum, kini pencuri sudah memiliki teknik yang berbeda. Pencuri menggunakan teknik “malam minggu”. Di mana di malam minggu kendaraan banyak diparkir di depan rumah, pelaku masuk dan mengeluarkan mobil atau motor tanpa merusak ataupun memecahkan kunci kendaraan.
Pembinaan Pelaku Kejahatan
Selain sebagai hukuman, hukum pidana juga bertujuan untuk membina pelaku kejahatan agar mereka dapat berubah dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Di Indonesia, hukum pidana didasarkan pada beberapa sumber yang menjadi dasar dalam penerapan aturan-aturan hukum. Berikut beberapa sumber hukum pidana yang berlaku:
Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida
Mirna merupakan seorang perempuan yang meninggal dunia setelah minum kopi di Kafe Olivier, yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso adalah salah satu teman Mirna yang pada saat itu datang lebih awal dan memesankan kopi untuk Mirna. Oleh sebab itu, Jessica menjadi saksi dari kejadian meninggalnya Mirna. Setelah polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara uji labfor pada beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan. Sejumlah fakta mengejutkan ditemukan. Salah satunya yaitu adanya kandungan sianida di dalam kopi Mirna dan indikasi menunjukkan bahwa pelaku dari kejadian tersebut adalah Jessica.
Sumber Hukum Pidana di Indonesia
Lalu, dari manakah aturan yang ditetapkan itu berasal? Jadi, ada beberapa sumber dari hukum pidana yang berlaku khususnya di Indonesia, diantaranya yaitu melalui:
KUHP adalah salah satu sumber utama dari hukum pidana Indonesia. Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa KUHP yang bisa menjadi sumber lahirnya hukum pidana yaitu KUHP tentang ketentuan umum, KUHP mengenai kejahatan, dan juga KUHP mengenai pelanggaran.
Perampasan dengan Senjata Api
Salah satu kasus perampasan yang cukup serius terjadi pada tahun 2019. Seorang pengusaha menjadi korban perampasan di jalan tol. Salah satu pelaku membawa senjata api, dan mengancam untuk membunuh korban jika tidak menyerahkan kendaraannya. Pelaku berhasil ditangkap kepolisian setelah melarikan diri selama beberapa hari.
Sanksi Dalam Hukum Pidana
Apakah Anda masih ingat pada penjelasan sebelumnya bahwa hukum pidana berisi sanksi yang tegas untuk siapapun yang melanggar aturannya? Lalu, sanksi tegas apa saja yang ditetapkan di dalam hukum pidana?
Jika melihat pada apa yang dituliskan di dalam pasal 10 KUHP, ada beberapa macam sanksi ataupun hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pidana yang dinyatakan telah melanggar ketentuan dalam hukum pidana. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pidana terbagi menjadi dua, yaitu pokok dan juga tambahan.
Hukum pokok meliputi hukuman penjara, hukuman mati, hukuman kurungan, hukuman denda, dan juga hukuman tutupan. Sedangkan untuk hukuman tambahan meliputi penyitaan barang, pencabutan hak tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
Jika melihat dari berbagai macam sanksi yang disebutkan di atas, bisa kita pahami bahwa sanksi hukum pidana termasuk ke dalam sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warganya. Sebab, hal tersebut bisa mengenai harta benda, kehormatan tubuh, sampai nyawa. Sementara pemberlakuan sanksi atas hukum pastinya dilakukan dengan alasan yang didasarkan pada kepentingan bersama, yaitu demi mewujudkan negara yang tertib, adil, aman dan juga sejahtera.
Kasus Korupsi Sumber Waras
Kasus Korupsi Sumber Waras yaitu kasus korupsi atas pembebasan lahan RS Sumber Waras pada tahun 2004 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 136 miliar. Dalam kasus ini, banyak pihak terlibat dalam memperkaya diri, termasuk pejabat publik dan swasta. Beberapa pejabat yang dikenal oleh publik dan dipersalahkan berhubungan dengan kasus ini antara lain Jusuf Kalla pada waktu itu masih menjadi ketua Umum Golkar; AI, salah seorang staf di kantor Menteri Dalam Negeri yang terlibat dalam pemberian rekomendasi ke Polri untuk mengurus pembebasan lahan RS Sumber Waras; dan Novel Baswedan, penyidik KPK yang pernah mengusut kasus Sumber Waras sampai ke jalur politik.
Kasus dugaan korupsi Hambalang sangat terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Kasus ini terkait dengan pembangunan pusat pelatihan olahraga di Kecamatan Hambalang, Bogor, Jawa Barat oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diketuai oleh Andi Malarangeng saat itu. Dalam kasus ini terdapat dugaan mark up nilai yang sangat besar pada proyek pembangunan dengan total nilai proyek mencapai Rp 400 miliar dimana telah diketahui bahwa valuasi bangunan yang ditempati di atas harga pasar sekitar 300%,
Kasus Korupsi BLBI
Kasus dugaan korupsi pada program pencarian nasabah yang mengalami kebangkrutan atau BLBI menjadi persoalan yang terkenal sepanjang tahun 1999. Hal ini dilandasi karena adanya dakwaan pihak kepolisian soal adanya kerugian negara senilai Rp 31,5 triliun akibat adanya transaksi pemberian kredit dari perbankan kepada pengusaha yang diindikasikan tidak mampu membayarnya kembali. Sementara Kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Kasus Century sebuah bank ditengarai melakukan penyelewengan dana atau korupsi diduga terjadi kala Bank Century masih beroperasi. Nama Bank Century mulai bergulir di mulut publik ketika pada tahun 2008, pemerintah Republik Indonesia menyetujui bailout atau penyelamatan dengan menyiapkan dana talangan sebesar Rp 6.7 triliun. Diketahui bahwa Dirut Bank Century, Robert Tantular didakwa telah mengalirkan dana talangan dari pemerintah ke sejumlah rekening yang dipakai untuk keperluannya atau orang lain berkaitan dengan bisnisnya.